Desa Kwadungan

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Kwadungan Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Menuju Kemandirian Ekonomi: Desa Kwadungan Resmi Tetapkan Peraturan Desa Wisata

Pemerintah Desa Kwadungan secara resmi telah menetapkan Peraturan Desa Kwadungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa Wisata. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan kekayaan alam, serta mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki desa secara berkelanjutan.

Visi dan Tujuan Desa Wisata

Pengembangan Desa Wisata Kwadungan bukan sekadar tentang kunjungan wisatawan, melainkan sebuah misi untuk:

  • Mempromosikan potensi wisata desa yang unik.

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan masyarakat.

  • Melestarikan nilai-nilai budaya dan kelestarian lingkungan hidup.

Potensi Wisata Unggulan Desa Kwadungan

Dalam peraturan ini, Desa Kwadungan menetapkan beberapa kawasan strategis yang menjadi fokus pengembangan destinasi wisata, antara lain:

  1. Jalur Pendakian Gunung Sumbing: Mengoptimalkan akses bagi para pecinta alam dan pendaki gunung.

  2. Wisata Tanggul Asri: Area rekreasi yang menonjolkan keindahan lanskap desa.

  3. Wisata Alam: Termasuk keindahan Air Terjun Curug Mangku dan kesejukan Hutan Pinus.

Tata Kelola dan Pemberdayaan

Pengelolaan Desa Wisata Kwadungan akan dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi aktif warga. Sesuai dengan Perdes ini:

  • Pengelola Desa Wisata dapat dibentuk dari unsur masyarakat yang memiliki kepedulian dan keterampilan di bidang pariwisata.

  • Pemberdayaan Masyarakat menjadi kunci melalui pelatihan keterampilan, pendampingan UMKM, dan penyediaan lapangan kerja bagi warga lokal.

  • Sarana dan Prasarana akan dibangun secara bertahap, mulai dari akses jalan, fasilitas kebersihan, hingga penyediaan pusat informasi bagi wisatawan.

Ketentuan bagi Wisatawan dan Pelaku Usaha

Demi menjaga kenyamanan dan ketertiban, Perdes ini juga mengatur hak dan kewajiban bagi setiap pengunjung. Wisatawan berkewajiban untuk menjaga kelestarian alam serta menghormati norma sosial dan budaya yang berlaku di Desa Kwadungan. Di sisi lain, para pelaku usaha di kawasan wisata diwajibkan untuk menjamin keamanan, kebersihan, dan kenyamanan tamu yang datang.


"Dengan adanya landasan hukum ini, kami berharap Desa Kwadungan dapat menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Wonosobo yang mampu menggerakkan roda ekonomi desa tanpa merusak kearifan lokal yang kita miliki." — Bagiyo, Kepala Desa Kwadungan.

Mari kita dukung bersama kemajuan pariwisata Desa Kwadungan untuk hari esok yang lebih sejahtera!

Lampiran File
Peraturan Desa Kwadungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa Wisata

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.404

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.404penduduk

2.226

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.226penduduk

4.630

TOTAL

TOTAL4.630penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BAGIYO, S.M.

Sekretaris Desa

MUSNI, S.Pd

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

5

Surat

Total

18

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 25
Kemarin : 231
Total Pengunjung : 19.760
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.10
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.351.606.874,00Rp. 2.356.954.000,00

99.77%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.743.887.662,00Rp. 2.802.844.950,00

97.9%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 445.890.950,00Rp. 445.890.950,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.470.512.000,00Rp. 1.470.512.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.679.000,00Rp. 40.679.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 617.781.572,00Rp. 629.513.000,00

98.14%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 116.250.000,00Rp. 116.250.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.384.302,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 709.251.962,00Rp. 749.576.550,00

94.62%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.662.114.300,00Rp. 1.669.769.230,00

99.54%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 74.306.400,00Rp. 74.306.400,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 226.215.000,00Rp. 226.415.000,00

99.91%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.000.000,00Rp. 82.777.770,00

86.98%
Pemerintah Desa

BAGIYO, S.M.

Kepala Desa

MUSNI, S.Pd

Sekretaris Desa