Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dalam pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Maka dari itu, perlu diubahnya RPJMDesa Kwadungan Tahun 2019-2024.
Perubahan RPJM Desa Kwadungan Tahun 2019-2024 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Kwadungan dalam menyusun perencanaan pembangunan selama 8 (delapan) tahun. Pelaksanaan Perubahan RPJMDesa lebih lanjut, akan dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
Perubahan RPJM Desa Kwadungan Tahun 2019-2024 memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.
Perubahan RPJM Desa Kwadungan Tahun 2019 - 2024, disusun berdasarkan Visi dan Misi Kepala Desa, sekaligus berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat yang ada dalam lingkup wilayah Desa Kwadungan.
Sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa, RPJM Desa Kwadungan ini disusun dengan prinsip - prinsip sebagai berikut :
- Partisipatif dan demokratis: pelibatan masyarakat dari berbagai unsur di desa termasuk perempuan, masyarakat pra sejahtera, Penyandang disabilitas, kaum muda, dan kelompok lainnya. Harus dipastikan agar mereka juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tidak semata karena suara terbanyak namun juga mengedepankan Prioritas untuk kepentingan umum.
- Pemberdayaan dan kaderisasi: proses perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat terutama pemuda, perempuan, kelompok tani dan kelompok lainnya
- Berbasis kekuatan: landasan utama penyusunan rencana pembangunan desa adalah kekuatan yang dimiliki di desa yakni berupaya menemukan kembali aset dan potensi yang ada di desa serta melaksanakan pengembangan terhadap aset dan potensi tersebut. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.
- Belajar dari pengalaman: perencanaan desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari cerita sukses dan keberhasilan yang diraih.
- Keberlanjutan: proses perencanaan harus mampu mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya yang akan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD).
- Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa: Rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif desa dan penggalian gagasan desa
- Keswadayaan: roses perencanaan harus mampu membangkitkan, menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.
- Keterbukaan dan pertanggungjawaban: proses perencanaan terbuka untuk diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunnya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan bersama.
Perencanaan desa pada dasarnya merupakan irisan antara pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintahan mencakup kewenangan, kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran/keuangan. Perencanaan desa ini disusun berangkat dari kewenangan desa. Perencanaan desa ini bukan sekadar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, akan tetapi lebih kepada keputusan politik yang diambil secara kolektif oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut di atas.